Rabu, 18 Januari 2012

solusi pertumbuhan penduduk

Setelah membaca artikel yang diatas saya berpendapat bahwa Indonesia merupakan sebuah pulau yg memiliki jumlah penduduk paling padat. Kepadatan penduduk ini di sebabkan oleh faktor2 tertentu seperti terjadinya kepadatan penduduk, karena angka kelahiran di Indonesia tidak di batasi dan kebanyakan penduduk Indonesia melakukan nikah dini yang menyebabkan angka kelahiran semakin meningkat dan juga laju pertumbuhan yang tidak terkontrol. Selain itu disebabkan karena adanya perpindahan penduduk dari satu daerah ke daerah lain dengan tujuan untuk menetap di daerah tujuan, yang biasa terjadi secara permanent.
Pertumbuhan penduduk banyak menyebabkan pengaruh dan dampak dampak negative lainnya. Ada hal yang perlu dilakukan untuk menekan pesatnya pertumbuhan penduduk, yaitu :

  1. melaksanakan program KB atau Keluarga Berencana untuk membatasi jumlah anak dalam suatu keluarga secara umum atau missal sehingga dapat mengurangi jumlah angka kelahiran.
  2. menunda masa perkawinan.
  3. penambahan dan penciptaan lapangan kerja,
  4. meningkatkan kesadaran dan pendidikan kependudukan.
  5. mengurangi kepadatan penduduk dengan program transmigrasi.
  6. meningkatkan produksi dan pencarian sumber makanan.
sumber : www

pertumbuhan penduduk

Pertambahan Penduduk Ancaman Serius untuk Bangsa

Metrotvnews.com, Pekanbaru: Pertambahan penduduk yang terus membludak merupakan ancaman serius bangsa. untuk itu dibutuhkan aksi menekan laju pertumbuhan penduduk tersebut melalui implementasi berbagai program termasuk Keluarga Berencana.

 Demikian ungkap Sekretaris Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Wilayah Riau, Said Masri, dalam acara Pelatihan Dasar Umum Bagi Para penyuluh Program KB se-Provinsi Riau di Pekanbaru, Senin (5/12).

 Saat ini, jumlah penduduk Indonesia sekitar 230 juta jiwa lebih, dan sekitar 5,5 juta lebih di antaranya berada di Riau. "Jumlah ini sudah sangat meningkat, hingga diprediksi sekitar 30-35 tahun ke depan, jumlah tersebut akan membengkak hingga dua kali lipat," ungkapnya.

 Tingginya jumlah penduduk tersebut, akan menjadi beban berat Negara. Apalagi, banyak di antara penduduk tersebut yang tidak produktif. Said menambahkan, ancaman ledakan penduduk sudah di depan mata. Dampaknya bahkan membahayakan perekonomian bangsa.

 Untuk itu, sudah menjadi kewajiban semua komponen bangsa untuk turut serta mencegah terjadinya ledakan penduduk, dengan menjalani segala program menekan angka jumlah penduduk di Tanah Air. "Penekanan ini sudah selayaknya kita lakukan bersama, mengingat beban negara yang semakin tahun terus memberat. Perekonomian juga dapat terus melemah akibatnya," pungkasnya.(Ant/****)

sumber : www.google.co.id

solusi korupsi

Setelah saya membaca artikel diatas saya berpendapat bahwa Akhir-akhir ini masalah korupsi sedang hangat-hangatnya dibicarakan publik, terutama dalam media massa baik lokal maupun nasional. Korupsi juga bukan lagi hal aneh di dunia ini. Korupsi, tidak semata-mata berbentuk penyelewengan dana/uang. Namun bisa juga berarti penyelewengan waktu atau hal lain yang masih berhubungan dengan penyalah gunaan/ penyelewengan demi keuntungan pribadi atau golongan.
Korupsi, juga bisa menjadi permasalahan yang sepele, dan bisa juga menjadi masalah yang sangat pelik. Korupsi terjadi karena adanya peluang. Peluang ini bisa diciptakan, bisa juga merupakan celah yang telah ada untuk dimanfaatkan. Seperti kita ketahui, dana yang diselewengkan dari tindak korupsi adalah dana yang berasal dari rakyat.
          Korupsi juga dapat menyebabkan pertumbuhan ekonomi di negara tersebut tidak stabil dan akan mengakibatkan rutuhnya sebuah negara dan juga akan menimbulkan sikap mental pejabat yang selalu mencari jalan pintas dan menghalalkan segala cara. Untuk itu korupsi perlu ditanggulangi secara tutas agar negara dapat mencapai tujuannya, ada beberapa cara untuk mencegah terjadinya korupsi, yaitu :

  1. 1.         Memulai dari diri kita sendiri
  2. 2.   Pemimpin harus memberikan contoh yang baik terhadap pegawai pemerintahan juga terhadap rakyatnya.
  3. 3.     Memberikan hukuman seberat-beratnya terhadap orang melakukan korupsi.
su


sumber : www.google.com

korupsi

Selasa, 23 Agustus 2011
Perkara Korupsi Mantan Bupati Banyuwangi Raib
Mantan Bupati Banyuwangi, Ratna Ani Lestari

Banyuwangi - Kasus korupsi yang melibatkan mantan Bupati Banyuwangi Ratna Ani Lestari, tidak jelas kelanjutannya. Kejaksaan Agung yang menanganinya belum membawa perkara itu ke pengadilan. Ini terlihat dari sembilan nama kepala daerah maupun mantan kepala daerah yang terlibat kasus korupsi, tidak terdapat nama Ratna Ani Lestari.

Seperti diberitakan sebelumnya, sembilan nama tersebut adalah Bupati Ogan Komering Ulu Selatan, Muhtaddin Sera'I; Bupati Batang, Jawa Tengah, Bambang Bintoro; Bupati Bulungan, Budiman Arifin; Walikota Medan, Rahudman Harahap; Bupati Kolaka, Buhari Matta; Gubernur Kalimantan Timur, Awang Farouk Ishak; Gubernur Kalimantan Selatan, Rudi Arifin; Wakil Bupati Purwakarta, Dudung B Supari; serta Bupati Kepulauan Mentawai Edison Seleleobaja.

Kasus mereka tidak bisa segera dibawa ke pengadilan karena penyidik kejaksaan belum mendapatkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan berkaitan dengan penentuan kerugian negara.

Jaksa Agung Basrief Arief beralasan tidak bisa mengintervensi kewenangan BPKP. Apalagi audit dilakukan BPKP di daerah masing-masing kepala daerah yang terlibat korupsi.

Ihwal perkara yang melibatkan Ratna Ani Lestari, wartawan berupaya meminta penjelasan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Andhi Nirwanto. Namun hingga Senin sore ini, 22 Agustus 2011, pertanyaan yang diajukan wartawan melalui pesan pendek ke telepon selulernya tidak mendapatkan jawaban.

Sebelum meminta penjelasan Andhi Nirwanto, wartawan meminta penjelasan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Marwan Efendi. Ketika perkara Ratna ditangani Kejagung, Marwan menjabat Jampidsus.

Menurut Marwan, kendalanya karena perhitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan belum diterima penyidik kejaksaan. “Itu masih ada persoalan perhitungan kerugian negara oleh BPK. Kami angkat perkara itu karena menurut BPK ada pos anggaran yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” kata Marwan melalui pesan pendeknya kepada Tempo, Jumat, 19 Agustus 2011.

Ratna Ani Lestari diduga terbelit kasus penggelembungan ganti rugi lahan untuk pembangunan lapangan terbang Blimbingsari, Banyuwangi. Bupati Banyuwangi periode 2005-2010 itu menjadi Ketua Tim Pembebasan Tanah tahun 2006 – 2007. Akibat penggelembungan harga tersebut, sesuai hasil audit BPK, terdapat kerugian negara Rp 19,76 miliar. Berdasarkan fakta tersebut, Kejagung menetapkan Ratna sebagai tersangka sejak 29 Agustus 2008.

Kasus tersebut juga melibatkan banyak pejabat Banyuwangi, termasuk mantan bupati sebelum Ratna, yakni Samsul Hadi dengan kerugian negara Rp 21,2 miliar. Pejabat lainnya adalah mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuwangi, Nawolo Prasetyo; mantan Pelaksana Tugas kepala BPN, Suharno; mantan Sekretaris Kabupaten Sujiharto; mantan Kepala Bagian Perlengkapan Sugiharto; mantan Camat Kabat, Sugeng Siswanto; dan mantan Kepala Desa Pengantigan, Effendi.

Samsul Hadi dan enam pejabat tersebut dikenal dengan para tersangka jilid I. Adapun Ratna masuk jilid II. Bersama Ratna ikut terseret mantan Kepala Bagian Umum yang juga pernah menjabat Kepala Dinas Peternakan, Budiyanto: dan mantan Kepala Dinas Perhubungan, Bambang Wahyudi.

Kecuali Ratna, sembilan mantan pejabat tersebut semuanya sudah diadili di Pengadilan Negeri Banyuwangi selama tahun 2009. Mereka diganjar hukuman antara 4 tahun hingga 10 tahun. Ratna pernah menjalani pemeriksaan di Kejagung, Jakarta, Senin, 8 Pebruari 2010. Didampingi penasehat hukumnya, Slamet Yuwono dari kantor pengacara OC Kaligis, Ratna menghadapi penyidik sejak pukul 09.00 hingga pukul 15.30 WIB.

Pemeriksaan tersebut sesuai janji Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung saat itu, Didiek Hermanto. Namun, setelah pemeriksaan tersebut tidak ada lagi kabar tentang kelanjutan perkaranya.

Itu sebabnya aktivis sejumlah lembaga swadaya masyarakat anti korupsi berkali-kali menjadikan Kejaksaan Negeri Banyuwangi sebagai sasaran unjukrasa. Mereka melancarkan protes karena kejaksaan dinilai tidak adil dan bersikap tebang. Namun pihak Kejari Banyuwangi tidak bisa bersikap karena kasusnya ditangani Kejagung.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis, Ratna Ani Lestari belum bisa dimintai konfirmasi. Sejak lengser dari jabatannya sebagai bupati, Ratna tidak bisa dijumpai di Banyuwangi. Upaya wartawan meminta bantuan suaminya, Gede Winasa, mantan Bupati Jembrana, Bali, juga tidak membawa hasil. Dua nomor telepon selulernya tidak bisa dihubungi. Pertanyaan yang diajukan melalui pesan pendek juga tidak mendapatkan jawaban. (Jalil Hakim, Ika Ningtyas)

Sumber: tempointeraktif, Senin, 22 Agustus 2011

Sumber Foto: koranisun.blogspot.com

Senin, 28 November 2011

pendekatan-pendekatan pengembangan sistem informasi

PENDEKATAN PENGEMBANGAN SISTEM
Rabu, 24 November 2010

A. Dipandang dari metodologi yang digunakan :
a. Pendekatan Klasik (Clasical approach )
Disebut juga pengembangan tradisional / konvensional adalah pengembangan sistem dengan mengikuti tahapan pada system life cycle. Pendekatan ini menekankan bahwa pengembangan sistem akan berhasil bila mengikuti tahapan pada system life cycle. Tetapi pada kenyataannya pendekatan klasik tidak cukup digunakan untuk mengembangkan suatu sistem informasi yang sukses dan akan timbul beberapa permasalahan diantaranya adalah :
  1. Pengembangan perangkat lunak menjadi sulit.
  2. Biaya perawatan atau pemeliharaan sistem menjadi lebih mahal
  3. Kemungkinan kesalahan sistem besar
  4. Keberhasilan sistem kurang terjamin
  5. Masalah dalam penerapan sistem 
b. Pendekatan Terstruktur (structured approach )
Pendekatan ini dimulai pada awal tahun 1970, dan dilengkapi dengan alat-alat (tools) dan teknik-teknik (techniques) yg dibutuhkan dalam pengembangan sistem.


B. Dipandang dari sasaran yang dicapai :
  1. Pendekatan Sepotong (piecerneal approach ) adalah Pendekatan yg menekankan pada suatu kegiatan / aplikasi tertentu.
  2. Pendekatan Sistem (systems approach ) aalah Pendekatan yg menekankan pada sistem informasi sebagai satu kesatuan terintegrasi

C. Dipandang dari cara menentukan kebutuhan dari Sistem :
  1. Pendekatan Bawah Naik (Bottom Up Approach ) adalah Pendekatan dari level bawah organisasi, yaitu level operasional dimana transaksi dilakukan. Pendekatan ini dimulai dari perumusan kebutuhan untuk menangani transaksi dan naik ke level atas dengan merumuskan kebutuhan informasi berdasarkan transaksi tsb. (merupakan ciri-ciri dari pendekatan klasik disebut juga data analysis) .
  2. Pendekatan Atas Turun adalah Dimulai dari level atas yaitu level perencanaan strategi. Pendekatan ini dimulai dengan mendefinisikan sarasan dan kebijaksanaan organisasi , kemudian dilakukan analisis kebutuhan informasi , lalu proses turun ke pemrosesan transaksi (merupakan ciri-ciri dari pendekatan terstruktur disebut juga decision analysis )


D. Dipandang dari cara mengembangkannya :
  1. Pendekatan Sistem menyeluruh adalah Pendekatan yg mengembangkan sistem serentak secara menyeluruh. (merupakan ciri -ciri pendekatan klasik )
  2. Pendekatan Moduler adalah Pendekatan yg berusaha memecah sistem yg rumit menjadi beberapa bagian / modul yg sederhana (merupakan ciri -ciri pendekatan terstruktur )


sumber pustaka : http://jemeinulle.blogspot.com/2010/11/pendekatan-pengembangan-sistem.html

Selasa, 08 November 2011

korupsi dan solusinya

contoh kasus korupsi

Selasa, 23 Agustus 2011

Perkara Korupsi Mantan Bupati Banyuwangi Raib

Mantan Bupati Banyuwangi, Ratna Ani Lestari

Banyuwangi - Kasus korupsi yang melibatkan mantan Bupati Banyuwangi Ratna Ani Lestari, tidak jelas kelanjutannya. Kejaksaan Agung yang menanganinya belum membawa perkara itu ke pengadilan. Ini terlihat dari sembilan nama kepala daerah maupun mantan kepala daerah yang terlibat kasus korupsi, tidak terdapat nama Ratna Ani Lestari.

Seperti diberitakan sebelumnya, sembilan nama tersebut adalah Bupati Ogan Komering Ulu Selatan, Muhtaddin Sera'I; Bupati Batang, Jawa Tengah, Bambang Bintoro; Bupati Bulungan, Budiman Arifin; Walikota Medan, Rahudman Harahap; Bupati Kolaka, Buhari Matta; Gubernur Kalimantan Timur, Awang Farouk Ishak; Gubernur Kalimantan Selatan, Rudi Arifin; Wakil Bupati Purwakarta, Dudung B Supari; serta Bupati Kepulauan Mentawai Edison Seleleobaja.

Kasus mereka tidak bisa segera dibawa ke pengadilan karena penyidik kejaksaan belum mendapatkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan berkaitan dengan penentuan kerugian negara.

Jaksa Agung Basrief Arief beralasan tidak bisa mengintervensi kewenangan BPKP. Apalagi audit dilakukan BPKP di daerah masing-masing kepala daerah yang terlibat korupsi.

Ihwal perkara yang melibatkan Ratna Ani Lestari, wartawan berupaya meminta penjelasan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Andhi Nirwanto. Namun hingga Senin sore ini, 22 Agustus 2011, pertanyaan yang diajukan wartawan melalui pesan pendek ke telepon selulernya tidak mendapatkan jawaban.

Sebelum meminta penjelasan Andhi Nirwanto, wartawan meminta penjelasan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Marwan Efendi. Ketika perkara Ratna ditangani Kejagung, Marwan menjabat Jampidsus.

Menurut Marwan, kendalanya karena perhitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan belum diterima penyidik kejaksaan. “Itu masih ada persoalan perhitungan kerugian negara oleh BPK. Kami angkat perkara itu karena menurut BPK ada pos anggaran yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” kata Marwan melalui pesan pendeknya kepada Tempo, Jumat, 19 Agustus 2011.

Ratna Ani Lestari diduga terbelit kasus penggelembungan ganti rugi lahan untuk pembangunan lapangan terbang Blimbingsari, Banyuwangi. Bupati Banyuwangi periode 2005-2010 itu menjadi Ketua Tim Pembebasan Tanah tahun 2006 – 2007. Akibat penggelembungan harga tersebut, sesuai hasil audit BPK, terdapat kerugian negara Rp 19,76 miliar. Berdasarkan fakta tersebut, Kejagung menetapkan Ratna sebagai tersangka sejak 29 Agustus 2008.

Kasus tersebut juga melibatkan banyak pejabat Banyuwangi, termasuk mantan bupati sebelum Ratna, yakni Samsul Hadi dengan kerugian negara Rp 21,2 miliar. Pejabat lainnya adalah mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuwangi, Nawolo Prasetyo; mantan Pelaksana Tugas kepala BPN, Suharno; mantan Sekretaris Kabupaten Sujiharto; mantan Kepala Bagian Perlengkapan Sugiharto; mantan Camat Kabat, Sugeng Siswanto; dan mantan Kepala Desa Pengantigan, Effendi.

Samsul Hadi dan enam pejabat tersebut dikenal dengan para tersangka jilid I. Adapun Ratna masuk jilid II. Bersama Ratna ikut terseret mantan Kepala Bagian Umum yang juga pernah menjabat Kepala Dinas Peternakan, Budiyanto: dan mantan Kepala Dinas Perhubungan, Bambang Wahyudi.

Kecuali Ratna, sembilan mantan pejabat tersebut semuanya sudah diadili di Pengadilan Negeri Banyuwangi selama tahun 2009. Mereka diganjar hukuman antara 4 tahun hingga 10 tahun. Ratna pernah menjalani pemeriksaan di Kejagung, Jakarta, Senin, 8 Pebruari 2010. Didampingi penasehat hukumnya, Slamet Yuwono dari kantor pengacara OC Kaligis, Ratna menghadapi penyidik sejak pukul 09.00 hingga pukul 15.30 WIB.

Pemeriksaan tersebut sesuai janji Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung saat itu, Didiek Hermanto. Namun, setelah pemeriksaan tersebut tidak ada lagi kabar tentang kelanjutan perkaranya.

Itu sebabnya aktivis sejumlah lembaga swadaya masyarakat anti korupsi berkali-kali menjadikan Kejaksaan Negeri Banyuwangi sebagai sasaran unjukrasa. Mereka melancarkan protes karena kejaksaan dinilai tidak adil dan bersikap tebang. Namun pihak Kejari Banyuwangi tidak bisa bersikap karena kasusnya ditangani Kejagung.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis, Ratna Ani Lestari belum bisa dimintai konfirmasi. Sejak lengser dari jabatannya sebagai bupati, Ratna tidak bisa dijumpai di Banyuwangi. Upaya wartawan meminta bantuan suaminya, Gede Winasa, mantan Bupati Jembrana, Bali, juga tidak membawa hasil. Dua nomor telepon selulernya tidak bisa dihubungi. Pertanyaan yang diajukan melalui pesan pendek juga tidak mendapatkan jawaban. (Jalil Hakim, Ika Ningtyas)

Sumber: tempointeraktif, Senin, 22 Agustus 2011
Sumber Foto: koranisun.blogspot.com


1. Pengertian korupsi.
Banyak para ahli yang mencoba merumuskan korupsi, yang jka dilihat dari struktrur bahasa dan cara penyampaiannya yang berbeda, tetapi pada hakekatnya mempunyai makna yang sama.

Kartono (1983) memberi batasan korupsi sebagi tingkah laku individu yang menggunakan wewenang dan jabatan guna mengeduk keuntungan pribadi, merugikan kepentingan umum dan negara. Jadi korupsi merupakan gejala salah pakai dan salah urus dari kekuasaan, demi keuntungan pribadi, salah urus terhadap sumber-sumber kekayaan negara dengan menggunakan wewenang dan kekuatankekuatan formal (misalnya denagan alasan hukum dan kekuatan senjata) untuk memperkaya diri sendiri.

Korupsi terjadi disebabkan adanya penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang dimiliki oleh pejabat atau pegawai demi kepentingan pribadi dengan mengatasnamakan pribadi atau keluarga, sanak saudara dan teman. Wertheim (dalam Lubis, 1970) menyatakan bahwa seorang pejabat dikatakan melakukan tindakan korupsi bila ia menerima hadiah dari seseorang yang bertujuan mempengaruhinya agar ia mengambil keputusan yang menguntungkan kepentingan si pemberi hadiah. Kadang-kadang orang yang menawarkan hadiahdalam bentuk balas jasa juga termasuk dalam korupsi.

Selanjutnya, Wertheim menambahkan bahwa balas jasa dari pihak ketiga yang diterima atau diminta oleh seorang pejabat untuk diteruskan kepada keluarganya atau partainya/ kelompoknya atau orang-orang yang mempunyai hubungan pribadi dengannya, juga dapat dianggap sebagai korupsi. Dalam keadaan yang demikian, jelas bahwa ciri yang paling menonjol di dalam korupsi adalah tingkah laku pejabat yang melanggar azas pemisahan antara kepentingan pribadi dengan kepentingan masyarakat, pemisaham keuangan pribadi dengan masyarakat.

2. Sebab-sebab korupsi
Ada beberapa sebab terjadinya praktek korupsi. Singh (1974) menemukan dalam penelitiannya bahwa penyebab terjadinya korupsi di India adalah kelemahan moral (41,3%), tekanan ekonomi (23,8%), hambatan struktur administrasi (17,2%), hambatan struktur sosial (7,08 %). Sementara itu Merican (1971) menyatakan sebab-sebab terjadinya korupsi adalah sebagai berikut :
  1. a. Peninggalan pemerintahan kolonial.
  2. b. Kemiskinan dan ketidaksamaan.
  3. c. Gaji yang rendah
  4. d. Persepsi yang populer.
  5. e. Pengaturan yang bertele-tele.
  6. f. Pengetahuan yang tidak cukup dari bidangnya.

Di sisi lain Ainan (1982) menyebutkan beberapa sebab terjadinya korupsi yaitu :
  1. Perumusan perundang-undangan yang kurang sempurna.
  2. Administrasi yang lamban, mahal, dan tidak luwes.
  3. Tradisi untuk menambah penghasilan yang kurang dari pejabat pemerintah dengan upeti atau suap.
  4. Dimana berbagai macam korupsi dianggap biasa, tidak dianggap bertentangan dengan moral, sehingga orang berlomba untuk korupsi.
  5. Di India, misalnya menyuap jarang dikutuk selama menyuap tidak dapat dihindarkan.
  6. Menurut kebudayaannya, orang Nigeria Tidak dapat menolak suapan dan korupsi, kecuali mengganggap telah berlebihan harta dan kekayaannya.
  7. Manakala orang tidak menghargai aturan-aturan resmi dan tujuan organisasi pemerintah, mengapa orang harus mempersoalkan korupsi.

Dari pendapat para ahli diatas, maka dapat disimpulkan bahwa sebab-sebab terjadinya korupsi adalah sebagai berikut :
  1. Gaji yang rendah, kurang sempurnanya peraturan perundang-undangan, administrasi yang lamban dan sebagainya.
  2. Warisan pemerintahan kolonial.
  3. sikap mental pegawai yang ingin cepat kaya dengan cara yang tidak halal, tidak ada kesadaran bernegara, tidak ada pengetahuan pada bidang pekerjaan yang dilakukan oleh pejabat pemerintah.

3. Akibat-akibat korupsi.
Nye menyatakan bahwa akibat-akibat korupsi adalah :
  1. Pemborosan sumber-sumber, modal yang lari, gangguan terhadap penanaman modal, terbuangnya keahlian, bantuan yang lenyap.
  2. ketidakstabilan, revolusi sosial, pengambilan alih kekuasaan oleh militer, menimbulkan ketimpangan sosial budaya.
  3. pengurangan kemampuan aparatur pemerintah, pengurangan kapasitas administrasi, hilangnya kewibawaan administrasi.

Selanjutnya Mc Mullan (1961) menyatakan bahwa akibat korupsi adalah ketidak efisienan, ketidakadilan, rakyat tidak mempercayai pemerintah, memboroskan sumber-sumber negara, tidak mendorong perusahaan untuk berusaha terutama perusahaan asing, ketidakstabilan politik, pembatasan dalam kebijaksanaan pemerintah dan tidak represif.

Berdasarkan pendapat para ahli di atas, maka dapat disimpulkan akibat-akibat korupsi diatas adalah sebagai berikut :
  1. Tata ekonomi seperti larinya modal keluar negeri, gangguan terhadap perusahaan, gangguan penanaman modal.
  2. Tata sosial budaya seperti revolusi sosial, ketimpangan sosial.
  3. Tata politik seperti pengambil alihan kekuasaan, hilangnya bantuan luar negeri, hilangnya kewibawaan pemerintah, ketidakstabilan politik.
  4. Tata administrasi seperti tidak efisien, kurangnya kemampuan administrasi, hilangnya keahlian, hilangnya sumber-sumber negara, keterbatasan kebijaksanaan pemerintah, pengambilan tindakan-tindakan represif. 

Secara umum akibat korupsi adalah merugikan negara dan merusak sendisendi kebersamaan serta memperlambat tercapainya tujuan nasional seperti yang tercantum dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945.

4. Upaya penanggulangan korupsi.
Korupsi tidak dapat dibiarkan berjalan begitu saja kalau suatu negara ingin mencapai tujuannya, karena kalau dibiarkan secara terus menerus, maka akan terbiasa dan menjadi subur dan akan menimbulkan sikap mental pejabat yang selalu mencari jalan pintas yang mudah dan menghalalkan segala cara (the end justifies the means). Untuk itu, korupsi perlu ditanggulangi secara tuntas dan bertanggungjawab.

Ada beberapa upaya penggulangan korupsi yang ditawarkan para ahli yang masing-masing memandang dari berbagai segi dan pandangan. Caiden (dalam Soerjono, 1980) memberikan langkah-langkah untuk menanggulangi korupsi sebagai berikut :
  • Membenarkan transaksi yang dahulunya dilarang dengan menentukan sejumlah pembayaran tertentu.
  • Membuat struktur baru yang mendasarkan bagaimana keputusan dibuat.
  • Melakukan perubahan organisasi yang akan mempermudah masalah pengawasan dan pencegahan kekuasaan yang terpusat, rotasi penugasan, wewenang yang saling tindih organisasi yang sama, birokrasi yang saling bersaing, dan penunjukan instansi pengawas adalah saran-saran yang secara jelas diketemukan untuk mengurangi kesempatan korupsi.
  • Bagaimana dorongan untuk korupsi dapat dikurangi ? dengan jalan meningkatkan ancaman.
  • Korupsi adalah persoalan nilai. Nampaknya tidak mungkin keseluruhan korupsi dibatasi, tetapi memang harus ditekan seminimum mungkin, agar beban korupsi organisasional maupun korupsi sestimik tidak terlalu besar sekiranya ada sesuatu pembaharuan struktural, barangkali mungkin untuk mengurangi kesempatan dan dorongan untuk korupsi dengan adanya perubahan organisasi.

sumber pustaka : http://library.usu.ac.id/download/fisip/fisip-erika1.pdf

Minggu, 30 Oktober 2011

Hak-hak dan kewajiban warga negara

Wujud hubungan Warga Negara dan Negara

Wujud hubungan anatara warga negara dengan negara adalah pada umumnya adalah berupa peranan(role). Peranan pada dasarnya adalah tugas apa yang dilakukan sesuaidengan status yang dimiliki, dalam hal ini sebagai warga negara.


Hak dan kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam Pasal 27 sampai pasal 34 UUD 1945. Bebarapa hak warga negara Indonesia antara lain sebagai berikut :

a. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.

b. Hak membela negara

c. Hak berpendapat

d. Hak kemerdekaan memeluk agama

e. Hak mendapatkan pengajaran

f. Hak utuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional Indonesia

g. Hak ekonomi untuk mendapat kan kesejahteraan sosial

h. Hak mendapatkan jaminan keadilan sosial

Sedangkan kewajiban warga negara Indonesia terhadap negara Indonesia adalah :

a. Kewajiban mentaati hukum dan pemerintahan

b. Kewajiban membela negara

c. Kewajiban dalam upaya pertahanan negara

Selain itu ditentuakan pula hak dan kewajiban negara terhadapwarganegara. Hak dan kewajiban negara terhadap warga negara pada dasarnya merupakan hak dan kewajiban warga negara terhadap negara. Beberapa ketentuan tersebut, anatara lain sebagai berikut :

  1. Hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintah
  2. Kewajiban negara untuk menajamin sistem hukum yang adil
  3. Kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga negara
  4. Kewajiban negara memberi jaminan sosial
  5. Kewajiban negara memberi kebebasan beribadah
  6. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
  7. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
  8. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
  9. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
  10. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
  11. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
  12. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan
  13. pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
  14. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
  15. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
  16. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
sumber pustaka : www.google.com