Minggu, 30 Oktober 2011

Hak-hak dan kewajiban warga negara

Wujud hubungan Warga Negara dan Negara

Wujud hubungan anatara warga negara dengan negara adalah pada umumnya adalah berupa peranan(role). Peranan pada dasarnya adalah tugas apa yang dilakukan sesuaidengan status yang dimiliki, dalam hal ini sebagai warga negara.


Hak dan kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam Pasal 27 sampai pasal 34 UUD 1945. Bebarapa hak warga negara Indonesia antara lain sebagai berikut :

a. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.

b. Hak membela negara

c. Hak berpendapat

d. Hak kemerdekaan memeluk agama

e. Hak mendapatkan pengajaran

f. Hak utuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional Indonesia

g. Hak ekonomi untuk mendapat kan kesejahteraan sosial

h. Hak mendapatkan jaminan keadilan sosial

Sedangkan kewajiban warga negara Indonesia terhadap negara Indonesia adalah :

a. Kewajiban mentaati hukum dan pemerintahan

b. Kewajiban membela negara

c. Kewajiban dalam upaya pertahanan negara

Selain itu ditentuakan pula hak dan kewajiban negara terhadapwarganegara. Hak dan kewajiban negara terhadap warga negara pada dasarnya merupakan hak dan kewajiban warga negara terhadap negara. Beberapa ketentuan tersebut, anatara lain sebagai berikut :

  1. Hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintah
  2. Kewajiban negara untuk menajamin sistem hukum yang adil
  3. Kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga negara
  4. Kewajiban negara memberi jaminan sosial
  5. Kewajiban negara memberi kebebasan beribadah
  6. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
  7. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
  8. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
  9. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
  10. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
  11. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
  12. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan
  13. pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
  14. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
  15. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
  16. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
sumber pustaka : www.google.com

    Pancasila sebagai dasar negara dan aplikasinya dalam kehidupan bernegara

    Pancasila sebagai falsafah negara (philosohische gronslag) dari negara, ideologi negara, dan staatside. Dalam hal ini Pancasila digunakan sebagai dasar mengatur pemerintahan atau penyelenggaraan negara. Hal ini sesuai dengan bunyi pembukaan UUD 1945, yang dengan jelas menyatakan “……..maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada…..”

    Pancasila yang dikemukakan dalam sidang I BPPK pada tanggal 1 Juni 1945 adalah dikandung maksud untuk dijadikan dasar dari negara indonesia Merdeka. Adapun dasar itu haruslah merupakan suatu falsafah yang menyimpulkan kehidupan dan cita-cita bangsa dan negara indonesia yang merdeka. Di atas dasar itulah akan didirikan gedung Republik Indonesia sebagai perwujudan kemerdekaan politik yang menuju kepada kemerdekaan ekonomi, sosial dan kebudayaan.

    Keputusan dalam sidang PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 menetapkan Undang-Undang dasar bagi Negara Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 agustus 1945. Undang-Undang Dasar tersebut ialah UUD 1945. Dalam pembukaan UUD tersebut kita temukan dasar negara "Pancasila". oleh karena itu, secara yuridis pancasila sah menjadi Dasar negara Republik Indonesia.
    Akibat hukum dari disahkannya pancasila sebagai dasar negara, maka seluruh kehidupan bernegara dan bermasyarakat haruslah didasari oleh pancasila. Landasan hukum pancasila sebagai dasar negara dapat memberi akibat hukum dan filosofis; yakni kehidupan bernegara bangsa ini haruslah berpedoman pada pancasila.

    Wujud pengaplikasian pancasila dalam kehidupan bernegara/sehari-hari :
    1. Sila satu : Ketuhanan yang maha esa
    wujud pengaplikasian kita sebagai warga negara adalah dengan menghormati setiap agama/kepercayaan yang ada di indonesia ini. Tidak membedakan setiap warga negara lain hanya karena berbeda kepercayaan, menghormati kebebasan menjalankan ibadah, serta yang paling penting adalah tidak adanya pemaksaan untuk menganut agama tertentu.

    2. sila kedua : kemanusiaan yang adil dan beradab
    Kemanusiaan yang adil dan beradab menunjang tinggi nilai-nilai kemanusiaan, gemar melakukan kegiatan –kegiatan kemanusiaan, dan berani membela kebenaran dan keadilan. Sadar bahwa manusia adalah sederajat, maka bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia, karena itu dikembangkanlah sikap hormat dan bekerja sama dengan bangsa –bangsa lain.

    3. sila ketiga : persatuan indonesia
    Nasionalisme.
    Cinta bangsa dan tanah air.
    Menggalang persatuan dan kesatuan Indonesia.
    Menghilangkan penonjolan kekuatan atau kekuasaan, keturunan dan perbedaan warna kulit.
    Menumbuhkan rasa senasib dan sepenanggungan.

    4. Sila keempat: Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
    mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat
    tidak memaksaakan kehendak
    mengutamakan musyawarah untuk mengambil keputusan
    menerima hasil musyawarah dengan itikad baik
    menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai keadilan.

    5. Sila kelima: Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
    mengandung arti bersikap adil terhadap sesama, menghormati dan menghargai hak-hak orang lain. Kemakmuran yang merata bagi seluruh rakyat. Seluruh kekayaan alam dan isinya dipergunakan bagi kepentingan bersama menurut potensi masing-masing. Segala usaha diarahkan kepada potensi rakyat, memupuk perwatakan dan peningkatan kualitas rakyat, sehingga kesejahteraan tercapai secara merata.

    sumber pustaka : www.google.com