Rabu, 18 Januari 2012

korupsi

Selasa, 23 Agustus 2011
Perkara Korupsi Mantan Bupati Banyuwangi Raib
Mantan Bupati Banyuwangi, Ratna Ani Lestari

Banyuwangi - Kasus korupsi yang melibatkan mantan Bupati Banyuwangi Ratna Ani Lestari, tidak jelas kelanjutannya. Kejaksaan Agung yang menanganinya belum membawa perkara itu ke pengadilan. Ini terlihat dari sembilan nama kepala daerah maupun mantan kepala daerah yang terlibat kasus korupsi, tidak terdapat nama Ratna Ani Lestari.

Seperti diberitakan sebelumnya, sembilan nama tersebut adalah Bupati Ogan Komering Ulu Selatan, Muhtaddin Sera'I; Bupati Batang, Jawa Tengah, Bambang Bintoro; Bupati Bulungan, Budiman Arifin; Walikota Medan, Rahudman Harahap; Bupati Kolaka, Buhari Matta; Gubernur Kalimantan Timur, Awang Farouk Ishak; Gubernur Kalimantan Selatan, Rudi Arifin; Wakil Bupati Purwakarta, Dudung B Supari; serta Bupati Kepulauan Mentawai Edison Seleleobaja.

Kasus mereka tidak bisa segera dibawa ke pengadilan karena penyidik kejaksaan belum mendapatkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan berkaitan dengan penentuan kerugian negara.

Jaksa Agung Basrief Arief beralasan tidak bisa mengintervensi kewenangan BPKP. Apalagi audit dilakukan BPKP di daerah masing-masing kepala daerah yang terlibat korupsi.

Ihwal perkara yang melibatkan Ratna Ani Lestari, wartawan berupaya meminta penjelasan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Andhi Nirwanto. Namun hingga Senin sore ini, 22 Agustus 2011, pertanyaan yang diajukan wartawan melalui pesan pendek ke telepon selulernya tidak mendapatkan jawaban.

Sebelum meminta penjelasan Andhi Nirwanto, wartawan meminta penjelasan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Marwan Efendi. Ketika perkara Ratna ditangani Kejagung, Marwan menjabat Jampidsus.

Menurut Marwan, kendalanya karena perhitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan belum diterima penyidik kejaksaan. “Itu masih ada persoalan perhitungan kerugian negara oleh BPK. Kami angkat perkara itu karena menurut BPK ada pos anggaran yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” kata Marwan melalui pesan pendeknya kepada Tempo, Jumat, 19 Agustus 2011.

Ratna Ani Lestari diduga terbelit kasus penggelembungan ganti rugi lahan untuk pembangunan lapangan terbang Blimbingsari, Banyuwangi. Bupati Banyuwangi periode 2005-2010 itu menjadi Ketua Tim Pembebasan Tanah tahun 2006 – 2007. Akibat penggelembungan harga tersebut, sesuai hasil audit BPK, terdapat kerugian negara Rp 19,76 miliar. Berdasarkan fakta tersebut, Kejagung menetapkan Ratna sebagai tersangka sejak 29 Agustus 2008.

Kasus tersebut juga melibatkan banyak pejabat Banyuwangi, termasuk mantan bupati sebelum Ratna, yakni Samsul Hadi dengan kerugian negara Rp 21,2 miliar. Pejabat lainnya adalah mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuwangi, Nawolo Prasetyo; mantan Pelaksana Tugas kepala BPN, Suharno; mantan Sekretaris Kabupaten Sujiharto; mantan Kepala Bagian Perlengkapan Sugiharto; mantan Camat Kabat, Sugeng Siswanto; dan mantan Kepala Desa Pengantigan, Effendi.

Samsul Hadi dan enam pejabat tersebut dikenal dengan para tersangka jilid I. Adapun Ratna masuk jilid II. Bersama Ratna ikut terseret mantan Kepala Bagian Umum yang juga pernah menjabat Kepala Dinas Peternakan, Budiyanto: dan mantan Kepala Dinas Perhubungan, Bambang Wahyudi.

Kecuali Ratna, sembilan mantan pejabat tersebut semuanya sudah diadili di Pengadilan Negeri Banyuwangi selama tahun 2009. Mereka diganjar hukuman antara 4 tahun hingga 10 tahun. Ratna pernah menjalani pemeriksaan di Kejagung, Jakarta, Senin, 8 Pebruari 2010. Didampingi penasehat hukumnya, Slamet Yuwono dari kantor pengacara OC Kaligis, Ratna menghadapi penyidik sejak pukul 09.00 hingga pukul 15.30 WIB.

Pemeriksaan tersebut sesuai janji Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung saat itu, Didiek Hermanto. Namun, setelah pemeriksaan tersebut tidak ada lagi kabar tentang kelanjutan perkaranya.

Itu sebabnya aktivis sejumlah lembaga swadaya masyarakat anti korupsi berkali-kali menjadikan Kejaksaan Negeri Banyuwangi sebagai sasaran unjukrasa. Mereka melancarkan protes karena kejaksaan dinilai tidak adil dan bersikap tebang. Namun pihak Kejari Banyuwangi tidak bisa bersikap karena kasusnya ditangani Kejagung.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis, Ratna Ani Lestari belum bisa dimintai konfirmasi. Sejak lengser dari jabatannya sebagai bupati, Ratna tidak bisa dijumpai di Banyuwangi. Upaya wartawan meminta bantuan suaminya, Gede Winasa, mantan Bupati Jembrana, Bali, juga tidak membawa hasil. Dua nomor telepon selulernya tidak bisa dihubungi. Pertanyaan yang diajukan melalui pesan pendek juga tidak mendapatkan jawaban. (Jalil Hakim, Ika Ningtyas)

Sumber: tempointeraktif, Senin, 22 Agustus 2011

Sumber Foto: koranisun.blogspot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar