Minggu, 30 Oktober 2011

Hak-hak dan kewajiban warga negara

Wujud hubungan Warga Negara dan Negara

Wujud hubungan anatara warga negara dengan negara adalah pada umumnya adalah berupa peranan(role). Peranan pada dasarnya adalah tugas apa yang dilakukan sesuaidengan status yang dimiliki, dalam hal ini sebagai warga negara.


Hak dan kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam Pasal 27 sampai pasal 34 UUD 1945. Bebarapa hak warga negara Indonesia antara lain sebagai berikut :

a. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.

b. Hak membela negara

c. Hak berpendapat

d. Hak kemerdekaan memeluk agama

e. Hak mendapatkan pengajaran

f. Hak utuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional Indonesia

g. Hak ekonomi untuk mendapat kan kesejahteraan sosial

h. Hak mendapatkan jaminan keadilan sosial

Sedangkan kewajiban warga negara Indonesia terhadap negara Indonesia adalah :

a. Kewajiban mentaati hukum dan pemerintahan

b. Kewajiban membela negara

c. Kewajiban dalam upaya pertahanan negara

Selain itu ditentuakan pula hak dan kewajiban negara terhadapwarganegara. Hak dan kewajiban negara terhadap warga negara pada dasarnya merupakan hak dan kewajiban warga negara terhadap negara. Beberapa ketentuan tersebut, anatara lain sebagai berikut :

  1. Hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintah
  2. Kewajiban negara untuk menajamin sistem hukum yang adil
  3. Kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga negara
  4. Kewajiban negara memberi jaminan sosial
  5. Kewajiban negara memberi kebebasan beribadah
  6. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
  7. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
  8. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
  9. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
  10. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
  11. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
  12. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan
  13. pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
  14. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
  15. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
  16. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
sumber pustaka : www.google.com

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar